Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkup Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini berjumlah satu orang.
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Budi, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut Budi menuturkan bahwa jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus ini, sementara terhitung belasan miliar. Namun KPK masih terus melakukan pendalaman.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” jelas Budi.
Kemudian Budi mengungkapkan KPK saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Semua keterangan digali oleh penyidik dan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal di MPR. Namun saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” tukas Budi.
Load more