Sidang kasus dugaan korupsi bansos Dinsos Muba 2019 di PN Tipikor Palembang..
Sumber :
  • Tim TvOne/Junjati

Korupsi Dana Bansos, 8 Camat di Muba Akui Terima Uang Gratifikasi

Jumat, 8 April 2022 - 14:29 WIB

Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menghadirkan delapan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi SH., MH., terkait kasus dugaan korupsi bansos Dinsos Muba 2019 di PN Tipikor Palembang, Jumat (8/4/2022). 

Adapun kedelapan saksi, yaitu Rio Camat Babat Supat, Mardi Camat Batanghari Leko, Aswin Camat Babat Toman, Deni Camat Lais, Alfa Husin Camat Plakat Tinggi, Debi Haryanto Camat Keluang, Oktarizal Camat Lalan serta Emilia Camat Sungai Lilin.

Saksi Camat Babat Toman bernama Aswin, mengatakan pendistribusian beras bansos untuk 16 Desa dan 2 Kelurahan di Kecamatan Babat Toman, diangkut oleh pihak ketiga dengan anggaran senilai Rp11 juta per satu bulan selama delapan bulan kegiatan.

"Dari kegiatan itu, saya dikasih Rp1 juta perbulan yang diberikan oleh Kasi Kesos saya yang katanya uang dari terdakwa pak Marjas, jadi total saya terima Rp8 juta. Namun itu sudah saya kembalikan semua kepada Jaksa Kejari Muba," ungkap Aswin.

Hal senada juga dikatakan saksi lainnya yang kompak mengaku, ikut menerima sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi dari kegiatan pendistribusian beras bansos dari Kemensos RI tahun anggaran 2019 tersebut.

Di tengah persidangan, atas keterangan saksi-saksi tersebut, hakim ketua Sahlan Effendi, mengatakan saksi yang turut serta menerima beruntung tidak ditindaklanjuti oleh pihak JPU Kejari Muba.

"Para saksi selaku aparatur pemerintahan ini juga sudah jelas melanggar aturan, karena menerima sesuatu atau gratifikasi dari perkara ini, beruntung jaksanya di sini masih baik," singgung hakim dalam persidangan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral