Polres Pesawaran Lampung Tangkap Penimbun BBM Jenis Pertalite dan Solar.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Polres Pesawaran Lampung Tangkap Penimbun BBM Jenis Pertalite dan Solar

Selasa, 12 April 2022 - 14:37 WIB

Pesawaran, Lampung - Aparat Kepolisian Polres Pesawaran, Lampung menangkap pelaku tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Pelaku bernama Ferdiansyah, warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung melakukan penimbunan BBM dengan memodifikasi tangki mobil.
 
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga curiga dengan aktivitas pelaku yang melakukan pengisian BBM berkali-kali di SPBU yang berada di Jalan A. Yani, Dusun gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Petugas di lapangan langsung melaksanakan penyelidikan terkait tersebut.
 
"Pelaku ditangkap ketika sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari tangki mobil ke jerigen. Tangki mobil pelaku juga sudah dimodifikasi bentuk dan ukurannya," ujarnya AKP Supriyanto Husin, kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
 
AKP Supriyanto menambahkan, selain menangkap dan penggeledahan terhadap pelaku juga ditemukan bukti berupa 16 jerigen kapasitas kurang lebih 34 liter di dalam mobil minibus Panther. "16 jerigen itu terdiri dari 6 jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar dan sebanyak 10 jerigen berisi Pertalite,” jelasnya.
 
Tidak itu saja, sambung Kasat, bukti ditemukan juga terdapat tangki BBM mobil yang sudah dimodifikasi kurang lebih berisi 68 liter bahan bakar jenis Solar. ”Pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
 
Ia juga menambahkan, terkait perkara tersebut sebagaimana Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M /2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak.
 
”Jadi perkara ini dalam proses penyidikan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sesuai regulasi tentang Jenis Bahan Bakar Minyak itu,” tegasnya. (PPL/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:58
01:43
08:40
04:43
01:04
02:18
Viral