Gedung DPRD Sumatera Utara.
Sumber :
  • Fahmi

7 Calon Komisioner KPID Sumut Perkarakan Ketua Komisi A DPRD Sumut

Kamis, 12 Mei 2022 - 14:55 WIB

Medan, Sumatera Utara - 7 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 resmi memperkarakan Hendro Susanto yang menjadi Ketua Komisi A DPRD Sumut saat pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 yang berlangsung ricuh pada 21 Januari 2022, lalu.

Hendro Susanto diperkarakan atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor registrasi online perkara PN MDN-052022GCC tertanggal 11 Mei 2022. 
Ketujuh calon komisioner itu adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, Topan Bilardo Marpaung, T. Prasetyo, M. Ludfan Nasution, dan Edi Irawan. 

"Kami sepakat tindakan Hendro Susanto sudah tidak bisa ditolerir. Perbuatan melawan hukumnya terang dan jelas. Dia selaku Ketua Komisi A yang memimpin rapat pemilihan tidak mematuhi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman. Setelah itu surat monitoring juga sudah dikirimkan, tapi tindakan korektif tak juga dilakukan. Hebat betul dia, apa sudah kebal hukum dia. Kita tes dulu ah," kata Kuasa Hukum 7  Calon Komisionet KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani, Kamis (12/5/2022) kepada tvonenews.com di Medan.

Alasan memperkarakan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sumut XII Langkat-Binjai itu, menurut Ranto, karena Hendro Susanto adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kekisruhan pemilihan calon komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 di DPRD Sumut.

"Materi gugatan sebagian besar bersumber dari hasil pemeriksaan kelembagaan negara yakni Ombudsman Perwakilan Sumut. Karena kami nilai Hendro Susanto seperti anggap remeh terhadap LAHP Ombudsman, maka kami tempuh jalur pengadilan. Bukti hukumnya adalah surat nomor B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 di mana Ombudsman mendesak Ketua Komisi A DPRD Sumut untuk melaksanakan 4 Tindakan Korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP," ujarnya.

Kata Ranto, 4 tindakan korektif itu adalah pertama, membatalkan Berita Acara Pleno terkait penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024. Kedua, melakukan uji publik, ketiga, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang diterima dari Tim Seleksi pascapenilaian ulang dengan mempertimbangkan masa jabatan 2 petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. Dan keempat, menyepakati bersama anggota Komisi A DPRD Sumut terkait tata tertib dalam pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024.

Ranto menyatakan sesuai ketentuan UU Ombudsman RI, Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut diminta menyampaikan secara tertulis tindakan korektif yang sudah dilakukannya. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
01:18
02:27
02:49
02:37
03:22
Viral