Pers rilis penetapan 40 tersangka tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit, Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi..
Sumber :
  • tim tvOne - RG Miko

40 Petani Sawit Di Mukomuko Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 14 Mei 2022 - 10:16 WIB

Mukomuko, Bengkulu - Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komber Pol Sudarno mengatakan bahwa mereka yang mengklaim dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) kecamatan Malin Deman ini, terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana pencurian milik perusahaan PT. DDP.

Hal ini dikatakan Sudarno setelah 40 orang petani sawit dimintai keterangan, karena dituding melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Areal Divisi 7 lahan eks HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikelola oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP), di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, provinsi Bengkulu.

"Mereka yang berjumlah 40 orang ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian sehingga dilakukan penangkapan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko, selain tersangka juga diamankan berikut barang buktinya, untuk lengkapnya coba ke teknis, Kapolres Mukomuko," kata Sudarno, Sabtu (14/5/2022).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mukomuko Polda Bengkulu, AKBP. Witdiardi mengatakan mereka bersama-sama terbukti telah melakukan pencurian TBS kelapa sawit, sehingga dilakukan tindakan penangkapan.

"Mereka ini mengambil sebagian atau seluruhnya yang bukan hak nya secara bersama-sama, dilakukan oleh lebih dari dua orang," terang Witdiardi saat dikonfirmasi tvonenews.com melalui telpon, Sabtu (14/5/2022).

Ia juga menambahkan pasca ditangkap, mereka dimintai keterangan hingga penyidik menetapkan 40 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit tersebut. 

"40 sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang kita terapkan 363 ayat 1 ke 4, dari 40 orang tersebut, 3 diantaranya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 Subsidair 160 KUHPidana, seperti itu mas", sambung Witdiardi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral