news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejati Bengkulu terima uang pengembalian kerugian negara Rp 4,9 Miliar..
Sumber :
  • tim tvOne/Ferry Yustika

Kejati Bengkulu Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Rp 4,9 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara hampir Rp5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pro
Kamis, 5 Februari 2026 - 14:03 WIB
Reporter:
Editor :

Bengkulu, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara hampir Rp5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power tahun anggaran 2022–2023.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kejati Bengkulu yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan oleh tiga saksi dari perusahaan berbeda. 

Saksi berinisial WS selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana mengembalikan dana sebesar Rp424.824.200. Selanjutnya, OP yang menjabat sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada mengembalikan kerugian negara sebesar Rp526.315.789. 

Sementara itu, HG selaku Direktur PT Hensan Putera Andalas mengembalikan dana terbesar yakni Rp4.000.000.000.

Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4.951.139.989.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa, menjelaskan bahwa seluruh uang pengembalian tersebut telah diamankan melalui Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

"Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi," katanya. 

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif terhadap perkara dugaan korupsi tersebut. 

Penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai calon tersangka.

"Kita masih melakukan penyidikan mendalam, untuk tersangka tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan disampaikan," ucapnya. 

Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan korupsi penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi. 

Penggeledahan dilakukan di PLTA Musi, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, serta di dua lokasi lainnya di Palembang dan Jakarta. (fyr/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
01:56
01:10
03:09
07:03
04:50

Viral