Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan (Tengah) saat Menunjukan Barang Bukti.
Sumber :
  • Tim Tvone/Bahana Situmorang

Malu, Sepasang Kekasih Nekat Lakukan Aborsi

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:04 WIB

Medan - Polsek Percut Sei Tuan mengungkap kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih di luar nikah, sejoli ini nekat melakukan aksinya lantaran  merasa malu kepada keluarga atas buah hasil hubungan mereka.
 
Bayi yang diaborsi tersebut ditanam di Jalan Sampali, Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan menjelaskan identitas pelaku adalah Rony Rivaldi (22) warga Jalan Sudirman, Desa Pekan Gebang, Kabupaten Langkat, dan Nurhayati (20) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan. 
 
"Berdasarkan keterangan Rony, keduanya sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan hingga 10 kali," ungkap Agus saat melakukan konferensi pers di Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (25/5/2022) pagi.
 
"Hasilnya, Nurhayati mengandung sampai sekitar 7 bulan. Karena hal itu, Rony menyarankan agar Nurhayati mengugurkan kandungannya. Karena keduanya merasa malu bila hal itu diketahui keluarga," ungkapnya. 
 
Selanjutnya, keduanya membeli obat melalui aplikasi Shopee dengan merk Cytotec 200 gr sebanyak 3 papan yang berisi 10 buah pil pada Kamis (19/5/2022) lalu. 
 
Obat itu kemudian dikonsumsi oleh Nurhayati mulai Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul. 
 
"Berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis. Pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 07.00 WIB Nurhayati melahirkan anaknya di kamar mandi kos - kosan Rony di Jalan Sampali," pungkasnya. 
 
"Lalu, bayi itu diberikan kepada Rony dan langsung dikuburkan di depan kos - kosan. Nurhayati sempat mengalami pendarahan sehingga dibawa ke Klinik Yeni di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," sambungnya. 
 
Akibat aborsi itu, kondisi Nurhayati semakin parah sehingga dirujuk ke RS Imelda Medan. Tak lama, pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan. 
 
"Sekarang Nurhayati dirawat di RS Bhayangkara. Keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1, junto pasal 341 KUHPidana dan pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009, dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” tutupnya. (BSG/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral