- Antara
Aceh Perpanjang Status Darurat Pemulihan 90 Hari, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Huntara
Banda Aceh, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengatakan perpanjangan tersebut berlaku mulai Senin (28/4/2026) hingga Kamis (30/7/2026).
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026,” ujar Fadhlullah di Banda Aceh.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat koordinasi virtual bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar di Kantor Gubernur Aceh.
Dalam arahannya, Fadhlullah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan sejumlah langkah prioritas.
Prioritas tersebut meliputi penuntasan penanganan darurat infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, serta penyediaan layanan dasar bagi masyarakat terdampak, seperti listrik dan air bersih.
“Selain itu, perlu dilanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi korban bencana atau pengungsi, serta percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” katanya.
Fadhlullah juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan.
“Seluruh pihak diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana lanjutan serta mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi secara matang,” ujarnya.
Ia menambahkan, diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan antarinstansi, serta kepastian pendanaan berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.