news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Riau ungkap perusakan mangrove di Meranti, dua pemilik dapur arang ilegal ditangkap..
Sumber :
  • tim tvOne/M Arifin

Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Meranti, Dua Pemilik Dapur Arang Ilegal Ditangkap

Penindakan terhadap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kembali dilakukan Polda Riau. Dalam operasi yang berlangsung di Kepulauan Meranti, dua
Rabu, 6 Mei 2026 - 13:42 WIB
Reporter:
Editor :

Pekanbaru, tvOnenews.com - Penindakan terhadap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kembali dilakukan Polda Riau. Dalam operasi yang berlangsung di Kepulauan Meranti, dua pemilik dapur arang ilegal diamankan bersama ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri, Rabu (6/5/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, khususnya dalam menjaga ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan di Riau.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro menjelaskan, dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang telah siap untuk dikirim.

“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Pengembangan itu membawa tim ke dua titik berbeda, masing-masing di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah.

Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun, dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral