news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Sumber :
  • Kurnia

Kasus WNA Tewaskan Anggota TNI AL di Tanjungpinang Dihentikan, Polisi Terapkan Restorative Justice

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, mengatakan penghentian perkara dilakukan karena ahli waris korban memilih tidak melanjutkan proses hukum.
Jumat, 22 Mei 2026 - 17:31 WIB
Reporter:
Editor :

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) dan menewaskan anggota TNI AL di Kota Tanjungpinang dipastikan tidak berlanjut ke persidangan. Penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang menghentikan perkara melalui mekanisme restorative justice setelah keluarga korban dan pihak terlapor sepakat berdamai.

Keputusan tersebut diambil usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk pengemudi tenaga kerja asing (TKA) Proyek Strategis Nasional Galang Batang Bintan yang terlibat dalam kecelakaan itu.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, mengatakan penghentian perkara dilakukan karena ahli waris korban memilih tidak melanjutkan proses hukum.

“Benar, itu kita lakukan restorative justice karena kedua belah pihak sudah berdamai. Dan pihak korban selaku ahli waris tidak mau menuntut secara hukum yang berlaku,” ujar Werry, Jumat (22/5/2026).

Meski demikian, polisi menyatakan penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari pengemudi WNA tersebut. Namun, unsur pidana berat dinilai tidak terpenuhi karena tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

“Dia memang lalai, tapi bukan sengaja menabrak. Kalau sengaja itu berbeda,” katanya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan sebelum diajukan kepada pimpinan untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain penghentian perkara, barang bukti termasuk surat izin mengemudi (SIM) milik WNA tersebut juga akan dikembalikan setelah seluruh proses administrasi selesai.

“Barang bukti dan SIM nantinya dikembalikan kepada pemilik karena penyitaan tidak ada dasar lagi setelah perkara selesai,” jelas Werry.

Mekanisme restorative justice sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan apabila korban dan pelaku telah berdamai serta memenuhi syarat formil dan materil.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:47
02:02
05:02
04:25
04:34
06:21

Viral