Kasus Kecelakaan Maut Yang Melibatkan Seorang Warga Negara Asing Wna Dan Menewaskan Anggota Tni Al Di Kota Tanjungpinang Dipastikan Tidak Berlanjut Ke Persidangan
Kasus WNA Tewaskan Anggota TNI AL di Tanjungpinang Dihentikan, Polisi Terapkan Restorative Justice
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, mengatakan penghentian perkara dilakukan karena ahli waris korban memilih tidak melanjutkan proses hukum.
Memuat Konten Berikutnya...