news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Praperadilan, Kubu Eks Gubernur Lampung Hadirkan Ahli Pakar Hukum Tata Negara.
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Praperadilan, Kubu Eks Gubernur Lampung Hadirkan Ahli Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid hadir sebagai ahli dalam persidangan praperadilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Minggu, 24 Mei 2026 - 22:03 WIB
Reporter:
Editor :

Lampung, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid hadir sebagai ahli dalam persidangan praperadilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Fahri hadir atas permintaan pemohon praperadilan kubu Arinal Djunaidi terkait perkara dugaan korupsi dan participacing interest (PI) dengan Register Nomor: 8/PID.PRA/2026/PN TJK dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Fahri dihadirkan dalam persidangan praperadilan ini untuk memberikan pandangan konstitusional mengenai batas kewenangan negara, supremasi konstitusi, validitas penggunaan alat bukti, serta kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Fahri menguraikan secara mendalam mengenai kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). 

Berdasarkan hukum positif, Laporan Hasil Audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi.

“Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan," kata Fahri merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru.

Fahri menjelaskan bahwa keberadaan kerugian keuangan negara tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan asumsi ataupun pendekatan administratif internal melainkan harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Menurutnya ketiadaan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang secara otomatis menggugurkan pemenuhan syarat materiil penetapan status tersangka.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai,” jelasnya.

Fahri menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang secara eksplisit memperoleh kewenangan atribusi langsung dari konstitusi untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri berdasarkan Pasal 23E UUD NRI 1945.

Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan BPK berbeda secara fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fahri menjelaskan bahwa BPKP pada dasarnya merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada dalam ranah pengawasan administratif pemerintahan di lingkungan eksekutif, sehingga memiliki karakter, sumber kewenangan, dan legitimasi konstitusional yang berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:17
12:40
03:47
02:02
05:02
04:25

Viral