news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Proses jalannya sidang di PN Tipikor Bengkulu terkait kasus korupsi berjamaah..
Sumber :
  • tim tvOne/Ferry Bengkulu

Korupsi Berjemaah, Eks Direktur Perumda Kota Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (25/5/2026) menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah
Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB
Reporter:
Editor :

Untuk terdakwa lainnya yaitu Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024 Yanwar Pribadi dituntut tujuh tahun denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp850 juta subsider tiga tahun enam bulan.

Serta, Kasubbag Pengganti Water Meter PDAM sekaligus broker penerimaan PHL yaitu Eki Hermanto dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari dan UP Rp1,18 miliar subsider tiga tahun enam bulan.

Arif menyebut untuk hal yang memberatkan para terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, merugikan orang lain, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, untuk hal-hal yang meringankan tersebut yaitu para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan.

Berdasarkan hasil perhitungan diketahui total uang gratifikasi yang diterima dari hasil penerimaan PHL senilai Rp9,5 miliar dengan potensi kerugian negara (KN) mencapai Rp5,5 miliar. (fyr/wna)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:13
01:30
05:01
01:06
05:53
07:09

Viral