Dituntut Jaksa Mati, Dua Kurir Sabu 16,9 Kg di Palembang Divonis Hakim Seumur Hidup
- tim tvOne/Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Majelis Hakim PN Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat sekitar 16 kilogram, Hengki Pranata dan Julianto.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Eduward SH MH dalam persidangan di PN Kelas I A Khusus Palembang, Rabu (16/9/2026).
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, kedua terdakwa dinilai secara sadar menyimpan dan mengedarkan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa Hengki Pranata dan Julianto terbukti melakukan pemufakatan jahat narkotika melebihi lima gram. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Eduward saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Usai persidangan, JPU Terry menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal senada disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa, Dwi Wijayanto SH.
Menurut kuasa hukum terdakwa, kedua terdakwa bukan pemilik narkotika tersebut dan belum sempat menikmati hasil dari barang haram tersebut. "Kami masih pikir-pikir. Karena menurut kami, kedua terdakwa bukan pemilik narkotika tersebut dan belum menikmati hasilnya," ujar Dwi.
Diketahui dalam dakwaan terungkap, perkara ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, saksi Slamet Hariyanto SH, Ferdy Tri Febriardo SH, Hendi Salam SH bersama sejumlah anggota Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Jalan Kampung Serang, Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I Nomor 6, RT 003 RW 001, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika tersebut.
Load more