- tim tvOne/Kiki Habibi
Gegara Minta Dibelikan Hp Baru, IRT Muda di Muaraenim Tewas Dibunuh Selingkuhannya
Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku meninggalkan kamar penginapan dan pintu kamar dikunci dari luar dan kunci dibawa pelaku. Lalu pelaku pulang ke rumahnya di Desa Karang Raja, sementara jasad korban diletakan di atas kasur dan ditutupi selimut.
Sekitar pukul 03.00 WIB keesokan harinya, Senin (25/5/2026) pelaku masuk lagi ke kamar tersebut ,lalu pelaku membungkus mayat korban dengan sprei kasur milik penginapan lalu mayat korban dimasukan ke dalam ember besar yang ada di kamar mandi penginapan tersebut, dan ditutupi handuk.
Sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, pelaku membawa mayat korban dan dimasukan ke dalam mobil pelaku, lalu pelaku berjalan ke arah jalan jembatan Enim 3. Sesampainya di dekat Terminal Regional Kota Muaraenim, pelaku membeli sebotol minyak Pertalite, lalu pelaku berjalan ke arah jembatan Enim 3.
Lalu pelaku menurunkan mayat korban yang ada di dalam ember, dan menutupi jasad korban dengan beberapa potongan kayu kering yang ditemukan di sekitar lokasi. Pelakupun menyiramkan sebotol minyak ke jasad korban lalu membakarnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang jasad korban ke Sungai Enim, namun jasadnya terjatuh di bantaran sungai yang dangkal sehingga terlihat dari atas. Merasa telah berhasil mengilangkan jejak pembunuhan dengan membuang mayat kotban, pelaku lalu pulang ke rumahnya di Desa Karang Raja.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendri Saputra melalui Kasat Reskrim, AKP M Andrian saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Pelaku adalah mantan kekasih korban sebelum keduanya menikah, dan setelah korban menikah keduanya tetap menjalin komunikasi. Pelaku juga sudah menikah namun saat ini sudah bercerai dengan istrinya, sementara korban masih berstatus bersuami," katanya.
Dikatakannya, sebelum jasadnya ditemukan, suami korban sempat melapor ke Polres Lahat. Setelah memalui proses identifikasi, keluarga mengkonfirmasi bahwa jasad di Sungai Enim itu adalah Ayu Puspita.
"Saat ini jasadnya sudah dimakamkan oleh pihak keluarga, sementara pelaku dibawa dan diamankan di Polres Muaraenim dan diancam dengan Pasal 458 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Mkb/wna)