- istimewa
DPRD Komentari Temuan BPK soal Kejanggalan Dana Kelurahan Rp11,7 M di Binjai: Langgar Permendagri
Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu mengakui adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan yang berada di bawah kendali camat.
Bahkan kata dia, bahwa salah satu persoalan utama adalah kesalahan dalam penganggaran.
"Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ," jelas Heny.
Menurutnya, penyusunan anggaran dilakukan oleh perangkat kecamatan, sehingga memunculkan dugaan bahwa camat tidak memberikan porsi tugas dan fungsi kepada pihak kelurahan.
Padahal, kelurahan dinilai lebih memahami kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Heny juga menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil review secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar melakukan koordinasi dengan kecamatan dalam penyusunan anggaran ke depan.
Untuk diketahui, dalam aturan yang berlaku, dana kelurahan seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018.
Namun, dalam praktiknya auditor menemukan bahwa pengelolaan dana justru berada di bawah kendali kecamatan dengan camat sebagai pengguna anggaran.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan regulasi, karena seharusnya lurah yang berperan sebagai pengguna anggaran atau setidaknya kuasa pengguna anggaran.
Untuk diketahui sampai saat ini, sejumlah camat di Kota Binjai belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.
Bahkan sampai saat ini tim tvOnenews.com masih mengkonfirmasi terkait hal itu kepada Plt Camat Binjai Kota Juanda Sukma, Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma, dan Camat Binjai Utara Musya Lubis. (aag)