- PKB
Kayu Bekas Terbawa Banjir Bandang dan Tanah Longsor Aceh Diklaim Telah Dimanfaatkan 70 Persen untuk Pembangunan
Aceh, tvOnenews.com - Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Safrizal mengatakan kayu yang terbawa arus banjir bandang dan tanah longsor Aceh pada November 2025 lalu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.
Ia memaparkan sampai saat ini kayu log yang dihanyutkan oleh banjir dari hulu ke hilir tercatat tealh dimanfaatkan hingga 70 persen.
Sementara kayu yang masuk kategori sampah aau kayu debris hingga sekarang belum ada yang mengolahnya.
"Jadi sudah 70% kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30 persen yang kira-kira statusnya sampah. Tapi masih bisa dimanfaatkan," kata Safrizal, Selasa (9/6/2026).
Safrizal mengaku mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang bersedia mengolah kayu debris yang memiliki nilai ekonomi.
Untuk itu, butuh pembahasan khusus dengan para bupati/walikota yang wilayahnya terdampak bencana hidrometeorologi Sumatra.
Adapun dasar hukum pengelolaan kayu sisa banjir diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan (Kemenhut) RI, Nomor: 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan pemulihan pasca banjir harus diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kemenhut, instansi terkait pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan unsur aparat penegak hukum.(raa)