- Pebri
Divonis 2 Tahun dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Eddy Hermanto Desak Kejaksaan Tangkap DPO Aldrin L. Tando
Palembang, tvOnenews.com - Vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang diikuti desakan dari tim penasihat hukumnya agar Kejaksaan segera menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Aldrin L. Tando yang disebut dalam perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/7/2026). Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum Eddy Hermanto membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Eddy Hermanto dari ARK Law Firm, M. Satriadi Nugraha, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Kami masih akan berkoordinasi dengan Pak Eddy beserta keluarga. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” ujar Satriadi usai persidangan.
Menurut Satriadi, salah satu pertimbangan penting dalam putusan majelis hakim adalah penilaian bahwa kliennya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
“Hal itu menjadi salah satu pertimbangan kami dalam menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.
Selain menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, Satriadi juga menyoroti masih adanya DPO atas nama Aldrin L. Tando dalam perkara itu. Ia berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan proses pencarian terhadap yang bersangkutan agar penanganan perkara berjalan secara menyeluruh.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil. Jika memang yang bersangkutan memiliki peran dalam perkara ini, kami mendorong agar kejaksaan segera menangkap DPO tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Vonis dua tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.