- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Gugatan Ditolak Kasasi, Aktivitas Pembangunan Ilegal Muncul di Lahan Milik Opung Simatupang
Medan, tvonenews.com - Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali memanas di Kota Medan. Kali ini menimpa tanah seluas 2.100 meter persegi yang terletak di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.
Lahan yang secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan milik TM Simatupang (Opung Simatupang), diduga diserobot secara sepihak dengan adanya aktivitas pembangunan tanpa izin.
Kuasa Hukum pemilik tanah, Ridho Ginting dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners Jakarta menegaskan bahwa pihak keluarga pemilik sah akan segera mengambil langkah hukum tegas atas tindakan tersebut.
"Kami mohon perhatiannya, setelah ini kami akan resmi membuat laporan polisi di Polrestabes Medan terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, dan melakukan pembangunan ilegal," tegas Ridho Ginting kepada awak media di lokasi, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini bermula dari kejanggalan dokumen masa lalu. Mantan penyewa tanah sempat meminjam fotokopi alas hak tanah kepada anak pemilik, Dona Sihotang. Namun beberapa hari kemudian, muncul surat baru dengan nomor dan luas yang persis sama, tetapi nama pemiliknya berubah menjadi orang lain.
Dokumen inilah yang kemudian dipakai oleh pihak bernama Frida Mona Simarmata untuk menggugat Opung Simatupang dan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tahun 2024 lalu.
Anehnya, selama proses hukum berjalan, pihak keluarga Opung Simatupang tidak pernah menerima relas (surat) panggilan sidang pertama hingga ketiga dari pengadilan, dengan alasan alamat sudah berpindah padahal faktanya tidak pernah pindah.
Keluarga baru mengetahui tanah mereka digugat saat Lurah Tanjung Sari bernama Ichsan, menginformasikan adanya Sidang Lapangan (Pemeriksaan Setempat/PS). Merasa ada yang tidak beres, kuasa hukum langsung melaporkan kejanggalan ini ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Ketua PN Medan saat itu.
Berkat atensi dari Bawas MA, Majelis Hakim akhirnya bersikap netral dan memberikan hak jawab serta ruang pembuktian bagi keluarga Opung Simatupang, meskipun sempat ditentang oleh kuasa hukum penggugat.
Hasil akhir persidangan pun berpihak pada kebenaran, PN Medan hingga Kasasi MA, memutuskan menolak seluruh gugatan Frida Mona Simarmata. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).