news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum pemilik tanah, Ridho Ginting, S.H dari Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners Jakarta saat meninjau lokasi..
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Gugatan Ditolak Kasasi, Aktivitas Pembangunan Ilegal Muncul di Lahan Milik Opung Simatupang

Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali memanas di Kota Medan. Kali ini menimpa tanah seluas 2.100 meter persegi yang terletak di Jalan Setia Budi, Kecamatan Me
Jumat, 10 Juli 2026 - 14:56 WIB
Reporter:
Editor :

Catatan BPN dan Pemkab Deli Serdang, menegaskan secara administratif bahwa tanah tersebut murni tercatat atas nama milik Opung Simatupang, dan tidak ada nama orang lain.

Meski putusan kasasi sudah inkrah dan memenangkan Opung Simatupang, baru-baru ini pihak keluarga mendapati adanya aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut secara tiba-tiba selama satu bulan terakhir.

Saat dikonfirmasi, pihak Kelurahan Tanjung Sari melalui Lurah Ichsan menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Pihak Kepala Lingkungan (Kepling) setempat bahkan sudah menegur para pekerja bangunan di lapangan.

"Ibu Kepling sudah memperingatkan tukangnya agar jangan membangun, karena tanah itu bukan milik Ibu Frida Mona Simarmata. Tapi orang yang membangun justru menantang dan mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Padahal saat dicek ke Koramil dan Kepolisian, sama sekali tidak ada koordinasi atau izin," jelas Ridho.

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, anak dari Frida Mona Simarmata mengakui bahwa ibunyalah yang mendalangi pembangunan tersebut, dengan dalih lahan itu telah disewakan kepada pihak ketiga.

Kuasa hukum mengungkapkan, modus menyewakan lahan milik orang lain ini merupakan pengulangan pidana. Saat ini, Frida Mona Simarmata sendiri diketahui tengah mendekam di dalam penjara akibat kasus penyerobotan tanah sebelumnya dengan modus operandi yang sama.

Demi mempertahankan hak kliennya dari tindakan premanisme hukum, Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners menyatakan tidak akan tinggal diam. Selain melaporkan pidana penyerobotan ke Polrestabes Medan, mereka juga telah melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPR RI.

"Permohonan RDP kami di Komisi II DPR RI sudah diterima secara resmi. Saat ini kami sedang menunggu jadwal persidangan di DPR untuk membuka gamblang kasus mafia tanah ini agar ada keadilan bagi masyarakat kecil," tutup Ridho Ginting. (Ayr/wna)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:04
05:40
01:08
07:17
01:37
01:48

Viral