news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi pelaporan..
Sumber :
  • Arifin

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.
Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB
Reporter:
Editor :

Pekanbaru, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sewa Access Point di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran 2024–2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp2.303.700.000.

Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.

Dalam laporannya, DPD LHI Riau menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari dugaan penggelembungan harga, pemecahan paket pekerjaan (project splitting), masa sewa yang tumpang tindih, dugaan proyek fiktif, hingga indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Berdasarkan laporan tersebut, pengadaan dilakukan melalui penyedia CV Anugrah Pratama dengan total nilai kontrak Tahun Anggaran 2024–2025 sebesar Rp2.303.700.000 untuk penyewaan 250 unit Access Point. DPD LHI Riau menilai biaya sewa tersebut jauh lebih besar dibandingkan apabila perangkat dibeli dan menjadi aset negara.

Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami menyerahkan seluruh dokumen beserta analisis yang kami miliki kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Muhajirin.

Muhajirin juga mengungkapkan bahwa belum lama ini dirinya dihubungi oleh Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu. Dalam komunikasi tersebut, menurut Muhajirin, Nardo mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta dirinya agar tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan tersebut di lingkungan UIN Suska Riau.

“Belum lama ini saya dihubungi saudara Nardo Pasaribu. Dalam percakapan itu beliau mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta saya agar tidak mengganggu pekerjaannya di UIN Suska Riau. Namun saya tegaskan, sebagai aktivis antikorupsi, saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki. Semua dugaan ini biarlah diuji melalui proses hukum,” kata Muhajirin.

Muhajirin menegaskan, informasi mengenai komunikasi tersebut disampaikannya sebagai bagian dari kronologi yang diketahuinya. Menurutnya, kebenaran seluruh dugaan dalam laporan maupun pernyataan para pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.

DPD LHI Riau berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa dokumen pengadaan, serta mengaudit keseluruhan proses pengadaan jasa sewa Access Point di UIN Suska Riau guna memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tersebut.

“Benar, ada laporan masyarakat atau kelompok terkait peristiwa tersebut. Kami akan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk penyelidikan awal,” ujar Ade Kuncoro.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa laporan kepada aparat penegak hukum. Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara tersebut.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral