- tim tvOne/Kiki Habibi
Polres Muara Enim Bongkar Tambang Ilegal, 11 Tersangka dan 52 Ton Batu Bara Diamankan
Muara Enim, tvOnenews.com - Polres Muara Enim bongkar tambang ilegal di dua tempat dalam wilayah Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, 11 tersangka, alat berat dan 52 ton batubara yang menjadi barang buktipun diamankan, Selasa (14/7/2026).
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Wakapolres Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim, AKP M Andrian dan Manager Penambangan PT Bukit Asam PTE, Taupan Ariansyah mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berada di dalam kawasan IUP PT. Bukit Asam Tbk.
Pengungkapan pertama berdasarkan informasi masyarakat dilaksanakan di kawasan Stockpile Penyandingan, Jalan Lintas Sumatera Muara Enim–Baturaja, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung atau tepatnya di dekat Stockpile Kandang Ayam.
"Dari lokasi tersebut kami mengamankan delapan tersangka, yakni lima orang yang berperan sebagai sopir truk berinisial EF, S, TS, ES, dan F. Selain itu, MRI selaku pelaku usaha tambang ilegal sekaligus pemilik alat berat excavator, HSL sebagai operator excavator, serta DN yang berperan sebagai mandor atau pengawas stockpile," jelas Wakapolres.
Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Muara Enim kembali melakukan penindakan di kawasan Ataran Sungai Bangke, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung yang juga masih berada dalam wilayah IUP PTBA.
"Di lokasi kedua, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni dua operator alat berat excavator berinisial JP dan BS, serta seorang helper atau kernet alat berat berinisial A," jelas Toni.
Ia juga menerangkan bahwa, dari dua lokasi itu polisi menyita lima unit truk pengangkut batu bara, masing-masing Isuzu putih bak hijau BG 8269 KN, Mitsubishi Colt Diesel kuning BG 8480 TB, Isuzu putih bak biru BG 8435 TF, Mitsubishi Colt Diesel kuning BG 8534 UB, serta Mitsubishi Colt Diesel putih bak hijau B 9624 BT.
"Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit alat berat excavator yang terdiri atas satu unit Liugong PC 200 warna kuning, satu unit CAT PC 200 warna kuning, dan dua unit Kobelco PC 200 warna hijau," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, lanjutnya barang bukti lainnya berupa sekitar 52 ton batu bara ilegal yang berada di lima truk tersebut.
"11 unit telepon genggam milik para tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi BG 4606 KAW, serta tiga jeriken berkapasitas 35 liter," jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M. Andrian Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan penambangan batu bara tanpa izin sekaligus mengangkut batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
"Batu bara hasil tambang ilegal itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Jabodetabek untuk memperoleh keuntungan," beber Andrian.
Atas perbuatannya, lanjutnya para tersangka yang berperan sebagai sopir pengangkut batu bara dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena melakukan pengangkutan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
"Tersangka yang menjadi pengelola tambang ilegal dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena melakukan penambangan tanpa izin. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara," tegas Andrian.
Di sisi lain, Manajer Penambangan PTBA Taupan Ariansyah mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar.
"Dari jumlah tersebut, estimasi potensi kerugian negara yang berasal dari royalti mencapai Rp8,6 miliar," katanya.
Taupan menegaskan bahwa, PTBA terus berkomitmen dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana pertambangan tanpa izin, termasuk patroli dan penjagaan juga sudah berjalan di wilayah yang telah ditertibkan.
"Kami bekerja sama dengan Polda Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya untuk menjaga dan mengamankan wilayah tersebut dari upaya-upaya penambangan tanpa izin ke depannya," pungkasnya. (Mkb/wna)