- Istimewa
OPD Tapteng Blak Blakan, Sebut Pengawasan DPRD Lampaui Kewenangan dan Bernuansa Intimidasi
tvOnenews.com - Ada aksi yang tak biasa terjadi di gedung DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan, Kamis siang (30/07/2026).
Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) datang ke gedung perwakilan rakyat itu, dan menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD dalam pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menilai pola pengawasan yang dilakukan oleh sebagian anggota DPRD Tapteng telah melampaui kewenangan dan bernuansa intimidasi.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tapteng Jonnedy Marbun, dengan menggunakan alat pengeras suara di tangga masuk ke gedung DPRD Tapteng, didampingi pimpinan OPD lainnya, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam pernyataannya, Jonnedy Marbun menegaskan bahwa seluruh pimpinan OPD menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, menurutnya, fungsi tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum, etika pemerintahan, dan prinsip kemitraan antarlembaga.
"Kami menghormati dan mendukung fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian dari mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, penghormatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melampaui kewenangan, bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan, serta berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah," kata Jonnedy.
Menurutnya, dalam pembahasan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2025, sejumlah pimpinan OPD menilai terdapat tindakan yang telah bergeser dari fungsi pengawasan menjadi pemeriksaan yang bersifat investigatif dan interogatif.
Karenanya, para pimpinan OPD berpandangan bahwa kewenangan pemeriksaan investigatif merupakan ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, OPD juga menyoroti cara penyampaian pertanyaan serta perlakuan yang dilakukan oknum sebagian anggota DPRD, terhadap pimpinan OPD dalam forum pembahasan.
Mereka menilai pendekatan tersebut dalam beberapa kesempatan bersifat intimidatif, merendahkan martabat pejabat pemerintah, dan tidak mencerminkan hubungan kemitraan yang setara.
"Kondisi tersebut menciptakan tekanan psikologis terhadap pimpinan maupun staf OPD sehingga forum pembahasan tidak lagi berorientasi pada pencarian solusi pembangunan daerah, melainkan menyerupai forum pemeriksaan yang bersifat menghakimi," kata Jonedi.
Dalam pernyataan itu, para pimpinan OPD juga menegaskan bahwa Pemkab Tapteng, telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI. Opini tersebut diterima pada 26 Mei 2026 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara.
Menurut mereka, capaian opini WTP menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada pernyataan tersebut turut menyinggung belum disahkannya sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Melalui pernyataan sikap itu, para pimpinan OPD meminta pimpinan DPRD melakukan evaluasi terhadap tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan agar tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan, dan menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga.
Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme konstitusional dan jalur hukum apabila pola pengawasan yang dinilai melampaui kewenangan, intimidatif, dan tidak sesuai etika penyelenggaraan pemerintahan terus berlanjut. Langkah tersebut, menurut mereka, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang untuk memperoleh perlindungan hukum bagi ASN.
Dalam penutup pernyataan, Jonedi menegaskan bahwa aparatur Pemkab Tapteng tetap berkomitmen menjalankan tugas berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia juga mengajak agar hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap dibangun atas dasar saling menghormati demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, termasuk percepatan pemulihan pascabencana dan pelaksanaan program pembangunan di Tapanuli Tengah.
Menanggapi pernyataan sikap OPD itu, Wakil Ketua DPRD Tapteng, Joneri Sihite tidak membantah adanya sikap intimidatif seperti gaya penyidik dari sebagian orang anggota dewan.
Menurutnya, sifat seperti itu tidak tertutup kemungkinan terjadi ada bagi sebagian Anggota DPRD Tapteng pada waktu tertentu.
"Kalau ada sifat-sifatnya itu ya mungkin bisa aja waktu tertentu atau bagaimana, saya nggak tahu, saya nggak campur. Intinya, sebagai OPD itu kita anggap sebagai kawan untuk membangun Tapteng," katanya.
Joneri yang juga Ketua DPD Golkar Tapteng itu mempersilakan kepada wartawan untuk mempertanyakan kepada OPD terkait sikapnya selama ini apakah ada pernah memiliki sifat intimidatif.
"Coba tanya ya, OPD itu ada gak? Saya selalu sesuai aturan dengan bahasa sopan santun, dengan tata kerama yang baik, menghargai sebagai pejabat pemerintah. Kalau ada orang percaya itu urusan merekalah itu," kata dia.
Joneri menambahkan selama ini ia selalu mengarahkan OPD pada posisi kerja yang lebih profesional, bekerja dengan sesuai aturan atau sesuai fungsinya.
"Jadi artinya saya tetap mengarahkan, biarpun saya kecewa bagi sebagian OPD sama kinerjanya, saya tetap mengarahkan posisi kerja yang lebih profesional dan bekerja dengan sesuai aturan atau sesuai fungsinya," pungkasnya.(chm)