news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korban..
Sumber :
  • Istimewa

Diserang Ratusan Orang saat Panen Sawit, 25 Warga Rokan Hulu Luka dan 28 Orang Belum Diketahui Nasibnya

Para korban mendatangi Polsek Tambusai Utara untuk membuat laporan sekaligus menjalani pemeriksaan. Pada Senin (17/8/2026), sejumlah korban terlihat terbaring dan duduk di teras musala dekat polsek sambil menahan sakit.
Senin, 17 Agustus 2026 - 22:39 WIB
Reporter:
Editor :

Pada 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH datang dan menyita lahan tersebut karena dianggap lahan PT Torganda masuk dalam kawasan hutan.

“Dari hasil yang saya teliti, semua lahan yang dikelola PT Torganda itu, baik yang ada di Rokan Hulu, maupun di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, sumbernya berasal dari lahan masyarakat dan ada suratnya,” jelas Aziz.

Aziz mengatakan lahan yang saat ini menjadi persoalan sebelumnya diserahkan warga kepada Koperasi Karya Bakti yang bekerja sama dengan PT Torganda.

“Lahan yang sedang bersoal saat ini, suratnya diserahkan warga ke Koperasi Karya Bakti yang bekerja sama dengan Torganda. Jadi, sekarang surat tanah yang asli itu ada di Torganda,” jelasnya.

Setelah diambil alih Satgas PKH, kata Aziz, masyarakat pemilik lahan tidak lagi mendapatkan hasil dari kebun tersebut. Kondisi serupa disebut terjadi pada masyarakat lain di Rokan Hulu dan Padang Lawas Utara yang lahannya dikerjasamakan dengan PT Torganda.

Karena tidak lagi mendapatkan hasil dari kebun, warga kemudian ingin mengambil kembali lahan tersebut untuk masa depan mereka. Namun, upaya itu memicu bentrokan hingga penyerangan terhadap warga.

Aziz khawatir kejadian serupa kembali terjadi jika masyarakat lain berupaya mengambil kembali lahan mereka.

“Bukan tidak mungkin warga lain yang akan mengambil lahannya kembali, akan berujung sama dengan peristiwa yang terjadi saat ini. Mestinya, pemerintah mengecek dulu apakah lahan yang disita itu benar lahan Torganda atau milik masyarakat, jangan langsung main sita, biar tidak jadi pertumpahan darah seperti ini,” jelas Aziz.

Ia menilai tidak ada masyarakat yang bersedia kehilangan harta tanpa tahapan hukum yang jelas.

“Salah satu poin dalam surat itu, agar tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrok berdarah di lapangan. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa sekelas perusahaan negara, sampai melakukan hal semacam ini?” sambung Aziz.

Aziz menegaskan masyarakat hanya ingin lahan perkebunan sawit tersebut dikelola sendiri.

“Kami ingin tahu dasarnya perusahaan yang ditunjuk Satgas PKH itu lahannya apa? Kalau kemudian lantaran pelimpahan dari Satgas PKH, bukan berarti langsung bisa seenaknya mengelola lahan itu,” ujar Aziz.

Berita Terkait

1 2
3
4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:02
02:39
04:52
05:14
02:14
01:21

Viral