news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi..
Sumber :
  • Tim tvOne

662 iPhone dan 1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis, Nilainya Hampir Rp6 Miliar

Bea Cukai Bengkalis memusnahkan ratusan telepon seluler bekas hingga lebih dari satu juta batang rokok ilegal. Total nilai Barang yang Menjadi Milik Negara atau BMMN yang dimusnahkan mencapai Rp5.991.892.259 atau hampir Rp6 miliar.
Kamis, 3 September 2026 - 15:49 WIB
Reporter:
Editor :

Bengkalis, tvOnenews.com — Bea Cukai Bengkalis memusnahkan ratusan telepon seluler bekas hingga lebih dari satu juta batang rokok ilegal. Total nilai Barang yang Menjadi Milik Negara atau BMMN yang dimusnahkan mencapai Rp5.991.892.259 atau hampir Rp6 miliar.

Pemusnahan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Selasa(1/9/2026).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dikumpulkan sejak Semester I 2025 hingga Juli 2026.

Dari berbagai barang hasil penindakan tersebut, negara juga berhasil mencegah potensi kerugian sebesar Rp1.772.794.602.

Barang dengan nilai terbesar yang dimusnahkan berupa 662 unit telepon seluler bekas merek Apple atau iPhone berbagai tipe. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp4.122.417.097.

Selain iPhone, Bea Cukai Bengkalis memusnahkan 1.043.358 batang rokok ilegal serta 312 kaleng atau 101,52 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap 98 jenis barang ilegal lainnya. Di antaranya pakaian, sepatu, tas dan barang bekas impor, kasur, karpet, kosmetik tanpa izin edar BPOM, rokok elektrik hingga berbagai peralatan elektronik bekas.

Nilai kelompok barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.869.475.162.

Jalur masuk menjadi perhatian

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Novryansyah mengatakan, pengungkapan berbagai barang ilegal tersebut tidak terlepas dari pengawasan dan sinergi dengan sejumlah instansi terkait.

Menurutnya, sebagian besar barang ilegal yang berhasil diamankan ditemukan setelah masuk melalui jalur darat. Sebelumnya, barang tersebut diduga dibawa melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Bengkalis, termasuk kawasan Selatpanjang.

”Faktor perencanaan, kolaborasi hingga eksekusi menjadi penentu dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal,” kata Novryansyah.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap jalur masuk barang akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.

Lindungi masyarakat dan iklim usaha

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Riau Dwijo Muryono mengatakan, pemusnahan BMMN merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang ilegal.

Menurutnya, keberadaan barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan, keselamatan masyarakat, lingkungan, serta iklim usaha yang sehat.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menilai besarnya jumlah dan nilai barang yang dimusnahkan menjadi gambaran bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan dan penindakan secara konsisten.

Dengan dimusnahkannya 662 iPhone, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol, serta berbagai barang lainnya, Bea Cukai Bengkalis menegaskan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai BMMN tidak akan dibiarkan kembali beredar di tengah masyarakat.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:17
02:45
03:13
04:06
15:53
24:57

Viral