news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Warga penerima manfaat Bansos..
Sumber :
  • tim tvOne/Martinus

Miris! Jatah Bansos Beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Deli Serdang Dipotong oleh Oknum Kepala Dusun

Pemerintah menegaskan bahwa bantuan pangan yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Setiap paket
Selasa, 15 September 2026 - 15:29 WIB
Reporter:
Editor :

Deli Serdang, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan bahwa bantuan pangan yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Setiap paket bantuan telah terikat pada data pribadi penerima yang diverifikasi dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Situasi berbeda terjadi di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Saat pembagian beras bantuan sosial (bansos), undangan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencantumkan jatah 30 kilogram.

Namun hal itu berubah setelah salah satu warga Dusun III Desa Sei Baharu berinisal FT (37) menerima manfaat beras tidak sesuai jatah yang telah ditentukan pemerintah dan diduga dipotong oleh salah satu oknum perangkat desa. FT seharusnya mendapatkan 30 kilogram namun mirisnya FT hanya mendapatkan 20 kilogram.

Sesuai informasi yang didapat, ibu kandung FT menuturkan bahwasanya pemotongan jatah beras milik anaknya di karenakan FT tidak ada di tempat melainkan di luar kota, namun data diri anaknya terdaftar di dalam bansos keluarga penerima manfaat.

"Awalnya saya dapat informasi bahwa nama anak saya namanya keluar sebagai penerima beras, karena anak saya lagi di luar negeri kerja, kadus bilang tak bisa diambil wak, bisa ku bantu, namun dua sama uwak, satu sama saya," ujar ibu kandung FT menirukan perkataan kepala dusun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sei Baharu Muhazir saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya mengatakan dalam kasus ini ada perdamaian kepala dusun dan warga penerima bansos keluarga penerima manfaat tersebut.

"Kepala dusun dan warga sudah ada perdamaian masalah tersebut," ujar Muhazir Kades Sei Baharu.

Untuk masalah tindakan pungli kepala dusun 5 itu, kata Muhazir, sudah diberikan surat peringatan. “Tindakan pemotongan atau punglinya, sudah diberikan surat peringatan (SP),” tegas Muhajir. 

Di sisi lain, pemerintah melalui Bapanas juga membuka ruang pengaduan bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi. Pengaduan maupun pertanyaan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau website ppid.badanpangan.go.id. (Mts/wna)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
01:02
02:26
05:17
01:10
05:30

Viral