news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto : Anggota DPRD Muara Enim bersama anaknya saat jalani sidang putusan.
Sumber :
  • Pebri

Kasus Korupsi Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Divonis 4 Tahun, UP Rp1,6 Miliar

Majelis hakim menyatakan Kholizol dan Raga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selasa, 22 September 2026 - 15:18 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com Terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dua terdakwa anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti, masing-masing divonis empat tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Adil Amin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (21/9/2026).

Majelis hakim menyatakan Kholizol dan Raga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain hukuman tersebut, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar kepada Kholizol.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Kholizol harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Sementara itu, Raga tidak dibebankan uang pengganti.

Baik Kholizol dan Raga melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Selain tuntutan pidana penjara, Kholizol juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, jaksa menuntut tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Perkara ini bermula ketika Kholizol, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029, didakwa memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan bersama anaknya, Raga Alan Sakti.

Keduanya disebut menerima uang Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.

JPU mengungkap, perkara tersebut bermula pada 20 Juli 2025 ketika Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.

Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga meminta perusahaan tersebut mengikuti lelang proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.

Kholizol juga diduga meminta penyediaan material dan tenaga kerja dalam proyek berasal dari pihaknya dengan alasan proyek berada di daerah pemilihannya.

PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan satu unit Toyota Alphard. Mobil senilai Rp540 juta tersebut kemudian dibeli dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.

Selain mobil, JPU juga mengungkap dugaan penguasaan uang muka proyek sebesar Rp1,6 miliar.

Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka pekerjaan. Atas permintaan Raga, dana kemudian ditransfer ke rekening miliknya sebelum dipindahkan ke rekening Kholizol.

Transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.

JPU menyebut rangkaian perbuatan kedua terdakwa berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp7,16 miliar.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral