news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Teks foto: Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar didampingi Ketua Ikadin Medan Hisar Sinaga dan mantan Ketua Peradi Medan Marasamin Ritonga.
Sumber :
  • Istimewa

Ketum IKADIN: Surat Advokat Tak Bisa Serta-Merta Dipidanakan

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Adardam Achyar, menyoroti persoalan surat yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya, menyusul kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir.
Selasa, 22 September 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com — Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Adardam Achyar, menyoroti persoalan surat yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya, menyusul kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir.

Adardam menegaskan, advokat memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada klien, termasuk menyampaikan surat kepada pihak atau instansi yang berwenang.

“Setiap advokat itu kan dapat dan berhak melakukan langkah-langkah hukum. Langkah-langkah hukum itu bisa bersifat seperti surat,” kata Adardam di Medan, Selasa (22/9/2026) sore.

Menurutnya, dalam menjalankan profesi, advokat dapat menyampaikan dalil maupun argumentasi hukum melalui surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Ia menilai, dalil yang disampaikan advokat dalam surat tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menuntut secara pidana apabila dalil tersebut kemudian tidak terbukti.

“Karena di dalam perkara itu berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, itu yang harus membuktikan. Jadi kalau dia misalnya menulis itu ternyata tidak begitu, artinya tidak terbukti,” ujarnya.

Adardam mencontohkan, apabila setiap dalil yang disampaikan advokat melalui surat kemudian dianggap sebagai tindak pidana hanya karena tidak terbukti, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan profesi advokat.

“Kalau caranya setiap yang ditulis advokat ternyata tidak bisa dibuktikan kemudian itu menjadi pidana, ini teman-teman saya nanti bakalan jadi pidana sendiri ketika gugatannya ditolak,” katanya.

Ia juga membedakan surat yang dibuat advokat untuk menyampaikan dalil hukum dengan dokumen yang memiliki karakter sebagai akta autentik.

Menurut Adardam, surat advokat tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta autentik. Karena itu, sepanjang isi surat merupakan dalil yang berkaitan dengan kepentingan hukum klien dan tidak mengandung perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, surat tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemidanaan.

“Surat advokat itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta otentik. Surat advokat itu sepanjang bukan menyangkut pencemaran nama baik, tidak bisa dituntut,” katanya.

Meski demikian, Adardam menegaskan terdapat batasan dalam perlindungan terhadap tindakan advokat saat menjalankan profesinya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral