- tim tvOne/Pujiansyah
Imigrasi Bandar Lampung Usut Dugaan Perkawinan Pesanan di Pesawaran, 4 WNA Tiongkok dan 2 WNI Diperiksa
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi dan temuan yang diperoleh masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
Jajaran Imigrasi Lampung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan indikasi pola perjodohan yang melibatkan perantara, termasuk dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA berkewarganegaraan
Tiongkok dengan imbalan uang atau barang. Petugas masih mendalami peran masing-masing pihak, pola transaksi, serta indikasi penghapusan komunikasi digital.
"Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dalam penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diperiksa memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati, dan dugaan keterlibatan masingmasing pihak masih akan didalami melalui proses pemeriksaan serta koordinasi lintas instansi," ujar Taufiq.
Dari sisi keimigrasian, keempat WNA yang diperiksa diketahui menggunakan Visa Kunjungan indeks C1. Petugas masih mendalami kesesuaian antara maksud dan tujuan kedatangan dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi juga mengkaji kemungkinan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap keempat WNA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Imigrasi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal belum menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah terjadi.
Seluruh keterangan dan bukti masih didalami, sementara penanganan dugaan tindak pidana di luar kewenangan keimigrasian akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum yang berwenang.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang atau barang dalam jumlah tidak wajar, terutama apabila melibatkan perantara, janji pekerjaan, atau rencana keberangkatan ke luar negeri yang tidak jelas.