Sidang OTT PUPR Muara Enim, Tiga Saksi Kompak Akui Menerima Uang Fee dari Elfin MZ Mochtar.
Sumber :
  • Muhammad Febrian

Sidang OTT PUPR Muara Enim, Tiga Saksi Kompak Akui Menerima Uang Fee dari Elfin MZ Mochtar

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:34 WIB

"Pembahasannya sudah ada sejak 2019 awal dalam perjalananannya baru direalisasikan pemberian uang tersebut dari Bupati Ahmad Yani dengan dalih untuk bantuan pileg melalui Elfin MZ Mochtar yang sumber uang fee itu dari Robi Okta Fahlevi."

"Saksi-saksi tadi sudah mengakui semua, akan tetapi dari 25 anggota DPRD, 23 sudah mengakui dan ada tiga yang tidak mengakui hingga saat ini, dengan tidak mengakuinya tentunya akan menjadi pertimbangan kami dalam hal-hal yang memberatkan pada tuntutan nanti," tuturnya 

Seperti diketahui penyidik KPK telah menetapkan 15 terdakwa, lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.

Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

Kelima belas terdakwa tersebut, dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara. (Peb/ree)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:48
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
Viral