Polsek Penengahan menangkap IM, seorang remaja berusia 19 tahun lantaran melakukan aksi pembegalan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Remaja Residivis Begal dan Pengeroyokan Kembali Ditangkap Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:44 WIB

Lampung Selatan, Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Penengahan menangkap IM, seorang remaja berusia 19 tahun lantaran melakukan aksi pembegalan terhadap kendaraan mobil pick up L 300 di Jalan Lintas Sumatera Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung.

 

Pelaku ditangkap polisi saat sedang tertidur di rumahnya yang berada di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku dan rekannya berinisial A (DPO) mengejar dan memepet mobil L300 milik korban yang melintas  untuk meminta sejumlah uang. Namun Sopir dari mobil L300 ini tidak mau berhenti.

 

"Kedua pelaku kemudian memepet dan memukul pintu bagian sebelah kanan mobil. Bahkan, pelaku memalangkan motor untuk menghentikan mobil tersebut," kata Iptu Gobel, Rabu (27/7/2022).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
09:59
01:57
01:51
06:00
02:57
Viral