- Tim Tvone/Daud
Polisi Grebek Lokasi Penimbunan BBM Diduga Ilegal
Pematangsiantar, Sumatera Utara, Tim Satreskrim Polres Pematangsiantar Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis solar (17/8/22) . Selain mengamankan satu orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 1 truk tangki BBM, 2600 Liter solar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung SH, didampingi Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Akp Rusdi Ahya, saat ditemui di Mako Polres Pematangsiantar Selasa siang (23/8/22) membenarkan hal tersebut.
Menurut AKP Banuara Manurung menyebutkan, pengungkapan kasus penimbunan dan dugaan jual beli BBM bersubsidi ini berawal, adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, tepatnya di perladangan sawit, terdapat aktifitas yang mencurigakan diduga tempat penimbunan BBM jenis solar.
"Usai memperoleh informasi tersebut, petugas kemudian meluncur ke TKP, guna melakukan penyelidikan,” sebut Banuara.
Selanjutnya menurut Banuara, dari hasil penyelidikan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka Halasson Situmorang , yang sedang mengangkut BBM bersubsidi dengan menggunakan truk.
‘Saat diamankan, tersangka sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dan di tempat kejadian ditemukan 1 (satu) unit mobil truk merek Isuzu warna putih, Nopol BM 9565 RU, yang bermuatan 12 (dua belas) drum bertuliskan PERTAMINA berisi BBM Jenis Bio Solar,” jelas Banuara lagi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan 15 (lima belas) drum bertuliskan PERTAMINA (tidak berisi bbm) dan 1 (satu) buah Balteng ukuran 1000 L.