Plt Rektor Unila Gelar Rapat dengan Senat, Bahas Pemilihan Ketua PAW.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Plt Rektor Unila Gelar Rapat dengan Senat, Bahas Pemilihan Ketua PAW

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:40 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung, Dr Mohammad Sofwan Effendi menggelar Rapat Pemilihan Ketua Senat Penggantian Antar Waktu (PAW) di Ruang Sidang Utama lantai dua Rektorat, Selasa (23/8/2022).

Rapat pemilihan Ketua Senat PAW ini dilakukan setelah Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022. Basri ditetapkan bersama Rektor Unila Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

Plt Rektor Unila, Dr. Mohammad Sofwan Effendi mengharapkan segera dilakukan pengisian kekosongan jabatan ketua senat PAW. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keseimbangan dan kestabilan di Unila.

"Secepatnya saya akan mengusulkan hasil putusan ketua senat. Terkait kajian dari tim regulasi dan tim SPI Unila, saya akan koordinasikan dengan dirjen, irjen, dan sekjen," kata M. Sofwan, Selasa (24/8/2022), saat memimpin rapat.

M. Sofwan juga mengingatkan semua kesepakatan yang muncul pada rapat enat senantiasa merujuk pada statuta Universitas Lampung. Ia juga akan membentuk tim khusus yang akan mengurusi intern kampus dikarenakan ia tidak dapat sepenuhnya berada di Universitas Lampung.

Dalam Rapat Senat ini, dihadiri lebih dari 2/3 dari jumlah total anggota yakni 32 peserta dari 42 daftar undangan. Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Senat Unila Dr Anna Gustina Zainal. Berdasarkan hasil rapat, belum diputuskan siapa yang akan menjadi ketua penggantian antarwaktu.

Untuk sementara, ketua dijabat sekretaris sebagai pelaksana tugas. Pelaksana tugas hanya memiliki waktu maksimal satu minggu atau tujuh hari kerja menyiapkan pemilihan ketua  baru untuk meneruskan jabatan penggantian antarwaktu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral