Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri sesama anggota Polsek Way Pengubuan hingga tewas, menjalani sidang kode etik Kamis (8/9/2022).
Sumber :
  • Pujiansyah

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Propam Polsek Way Pengubuan Resmi di-PTDH

Jumat, 9 September 2022 - 12:28 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Polda Lampung melakukan tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto dalam keputusan sidang kode etik profesi di Aula Atma Wedana Polres Lampung Tengah untuk kasus polisi tembak polisi, pada Kamis (8/9/2022).

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto yang melakukan pembunuhan dengan menembak rekan terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek setempat. Kasus polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) lalu.
Aipda Rudi Suryanto, polisi yang menembak rekannya sesama polisi

Pembacaan Putusan Sidang Kode Etik dibacakan Ketua Sidang, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan, setelah Aipda Rudi Suryanto menjalani pemeriksaan dalam lebih dari 12 jam.

"Memutuskan, menetapkan, nama Rudi Suryanto, pangkat Aipda, NRP 83100554, jabatan Brigadir Polres Lampung Tengah, mantan ps Kanit Propam Polsek Way Pengubuan, kesatuan Polres Lampung Tengah," kata Kombes Pol M.Syarhan, membacakan putusan sidang kode etik, Kamis.

Syarhan melanjutkan, satu, terbukti secara sah dan diyakinkan melanggar Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 64 huruf c, Pasal 13 huruf n Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Menjatuhkan sanksi; a. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, b. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabid Propam Polda Lampung dalam ruang sidang," kata Syarhan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral