Berantas Judi Online di Sumut, Angota DPRD Langkat Dikriminalisasi, Ahmad Sahroni Komplain Tindakan Kapolres Langkat.
Sumber :
  • tim tvone/Yoga Syaputra

Berantas Judi Online di Sumut, Angota DPRD Langkat Dikriminalisasi, Ahmad Sahroni Komplain Tindakan Kapolres Langkat 

Sabtu, 24 September 2022 - 21:22 WIB

Sumatera Utara - Sejumlah Anggota Komisi 2 DPR RI menyambangi Mako Polda Sumatera Utara, Sabtu (24/9/2022). Kunjungan itu dilakukan dalam rangkaian menyikapi isu luar biasa soal penanganan kasus judi online terbesar di Indonesia dengan barometernya berada di Provinsi Sumatera Utara

Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Ahmad Sahroni, selaku Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang turut hadir, memberikan penjelasan terkait penanganan perkara anggota DPRD Langkat yang ia sebut telah dikriminalisasi dan terjadi kesewenang-wenangan dilakukan penyidik Polres Langkat.

"Saya komplain keras terkait apa yang telah dilakukan Polres Langkat. Melakukan kesewenangan dan mengkriminalisasi anggota DPRD aktif di Langkat disaat melakukan melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat," ujar Sahroni kepada tvonenews.com.

Lebih lanjut, ia sampaikan dugaan AKBP Danu Pamungkas Totok telah berkompromi dengan salah satu perusahaan yang dikomplain warga di lokasi kejadian. Ia juga berharap Danu Pamungkas ikut diperiksa dan disidang etik sesuai prosedur dalam hal ini.

"Ini memalukan, dalam kasus ini, diduga ia telah berkompromi dengan salah satu perusahaan yang hanya melaporkan anggota DPRD Langkat tersebut. Dan akhirnya, tidak melalui mekanisme yang sesuai aturan, sehingga anggota DPRD langkat tersebut dijadikan tersangka dan ditahan dan juga sempat rumahnya digeledah," ujar Sahroni.

Ia juga berharap Polda Sumut, Mabes Polri untuk segera melakukan proses penyidikan terhadapa kasus tersebut.

"Perkara memalukan Polres Langkat ini saya minta untuk segera di proses. Dan yang saya tau saat ini, penanganannya sudah diambil alih oleh Peminal Mabes Polri," tegas Sahroni.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral