Sidang kasus dugaan penipuan renovasi beberapa venue olahraga di komplek JSC Palembang..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Tipu-tipu Proyek Sebesar Rp19 Miliar, Oknum ASN Dituntut 3,6 Tahun Kurungan 

Kamis, 24 November 2022 - 18:00 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra menuntut 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa Nyimas Aziza oknum ASN di Palembang. Terdakwa dituntut terkait kasus dugaan penipuan renovasi venue dayung, venue sepatu roda dan venue panjat tebing yang berada di komplek JSC dengan nilai proyek Rp19.500.000.000.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, JPU menyatakan terdakwa ASN tersebut terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Menuntut terdakwa Nyimas Aziza dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Satrio Dwi Putra secara virtual di PN Palembang, Kamis (24/11/2022).

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa beterus terang dan belum pernah dihukum. Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). 

Diberitakan sebelumnya dalam sidang, JPU Kejari Palembang menghadirkan langsung dua saksi Herianto (korban) dan saksi Bujang Zainal, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi di PN Palembang, Kamis (10/11/2022).

Dalam sidang, saksi korban Herianto menjelaskan bahwa dirinya dijanjikan oleh terdakwa Nyimas Aziza proyek senilai Rp19 miliar dengan ketentuan harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp750 juta.

"Terdakwa Nyimas Aziza mengaku punya proyek senilai Rp19 miliar dan menawarkan ke saya. Karena saya tertarik dengan proyek itu kemudian terdakwa meminta untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp750 juta. Lalu saya memberikan sebagai tanda jadi sebesar Rp75 juta terlebih dahulu meminta waktu kepada terdakwa untuk melengkapi uang tersebut, kemudian saya serahkan lagi uang sebesar Rp175 juta, kemudian Rp450 juta dan terakhir Rp25 juta. Sehingga total keseluruhan Rp750 juta yang mulia," ungkap Herianto di hadapan majelis hakim.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:10
17:29
03:50
01:56
02:19
01:01
Viral