Polres Lampung Timur membongkar sindikat mafia tanah yang melibatkan mantan kepala desa..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Mafia Tanah Jual 17,8 Hektar Tanah Kwarda Lampung, Mantan Kades dan 3 Warga Ditangkap Polres Lampung Timur

Kamis, 24 November 2022 - 18:07 WIB

Lampung Timur, Lampung - Polres Lampung Timur membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa Sukadana Timur, IW (50), dan tiga warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, yaitu HS (51), MJ (50) HM (64).

Para tersangka mafia tanah tersebut ditangkap polisi karena menjual tanah milik Kwarda Pramuka Lampung pada 2015 yang terletak di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Para tersangka diduga nekat melakukan penjualan tanah yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung seluas 17,8 hektar, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,429 miliar.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangka HS, MJ, dan HM menjual tanah milik Kwarda dengan mengklaim sebagai tanah adat. Para tersangka menjual aset Kwarda itu seluas 17,8 hektar dengan nilai kerugian Rp1,42 miliar. 

"Tersangka IW yang saat itu menjabat sebagai kepala desa meyakinkan pembeli bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat dan tidak ada masalah. Ia berdalih tanah itu statusnya aman diperjualbelikan," kata AKBP Zaky, Kamis (24/11/2022).

Zaky menambahkan, akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut. Tanah tersebut dijual kepada Nursalim pada 2014. Akibatnya, tanah itu akhirnya tidak bisa lagi digunakan Kwarda Lampung.

"Dari kasus itu, kami menyita barang bukti berupa 12 akta jual beli, empat slip setoran Rp798 juta dari rekening Nursalim ke rekening tersangka HS pada 2 Oktober 2014. Lalu, satu lembar surat perjanjian sewa lahan 1 Oktober 2014 yang ditandatangani Nursalim dan HS yang diketahui IW," papar Zaky.

Tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 385 Ayat (le) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral