Terlantarkan Istri, Pria di Musi Banyuasin Dihukum 1 Tahun.
Sumber :
  • Tim TvOne/Puja Kusuma

Terlantarkan Istri, Pria di Musi Banyuasin Dihukum 1 Tahun

Kamis, 1 Desember 2022 - 19:05 WIB

Musi Banyuasin, Sumatera Selatan - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi oleh terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tekait kasus penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Didampingi tim advokat dari kantor hukum Idham Khalid dan Nurmalah, pelapor atas nama Nanda, warga Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya memperoleh keadilan terhadap peristiwa yang menimpa rumah tangganya selama menjadi isitri terdakwa Deka Alparizi yang juga warga Musi Banyuasin.

Hakim Pengadilan Tinggi palembang, Teguh Hariyanto mengatakan, Deka Alparizi divonis satu tahun, setelah dilaporkan Istrinya atas penelantaran. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Huruf a Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kita Pengadilan Tinggi Palembang melalui Pengadilan Negeri Sekayu, memvonis DA selama satu tahun atas kasus penelantaran istri,”pungkas Teguh.

Dijelaskan dalam kronologi putusan pada perkara nomor 459/Pid.Sus/2020/PN.Sky, pada tingkat peradilan pertama terdakwa divonis 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Sekayu. Kemudian terdakwa DA mengajukan banding terhadap putusan tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada dirinya. 

Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permintaan terdakwa dan penuntut umum sehingga Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Teguh Harianto, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deka Alparizi bin Dedy dengan pidana penjara selama 1 tahun. (pka/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral