Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram saat menunjukkan barang bukti ribuan butir pil Samcodin.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Edarkan Obat Tak Sesuai Standar, Pemilik Warung Ditangkap Tim Penindakan BPOM Bengkulu

Sabtu, 14 Januari 2023 - 16:35 WIB

Bengkulu - Seorang pria warga Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan tim penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu. Pasalnya ia kedapatan mengedarkan sedian farmasi berupa obat (Samcodin) tidak sesuai dengan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

Disampaikan Yogi Abaso Mataram, Kepala BPOM Bengkulu, tersangka ini telah berulang kali diperingatkan namun kembali menjual jenis obat yang tidak seharusnya diperjualbelikan secara bebas, terlebih di warung kelontong miliknya. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di warung tersangka ini, jenis obat Samcodin telah dikemas dalam plastik bungkusan bening.

"Iya, kita telah berulang kali memberikan pemberitahuan ke yang bersangkutan namun tidak diindahkan, makanya kita lakukan upaya tegas tentunya dengan dibantu pihak Polda Bengkulu," kata Yogi, Sabtu (14/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, obat jenis Samcodin disembunyikan tersangka di atas flapon atap warung. Samcodin ini pun telah dibuka dari kemasan dan dibungkus kembali dengan plastik bening untuk dijual secara ecer.

"Barang bukti (Samcodin) ini kami temukan di bagian atas warung, di sela-sela seng bagian atap. Obatnya pun sudah tidak dalam kemasan semestinya melainkan dalam plastik seperti ini (plastik kemasan bening)," pungkasnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Suryadi, ia membeli Samcodin dari salah satu market online dengan harga Rp6.000 per strip atau 10 butir, kemudian dijual lagi dengan harga Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per plastiknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 dan atau 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 milliar. (rgo/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral