M (35), Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Telah Diamankan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ilham Zulfikar

Ayah di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi Diduga Rudapaksa Anak Tiri di Depan Televisi

Senin, 30 Januari 2023 - 12:49 WIB

Aceh Tamiang, Aceh - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah tiri yakni berinisial M (35). Ia ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tamiang karena diduga merudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur. 

Korban rudapaksa yakni tersebut masih berusia 15 tahun, yang merupakan satu alamat tempat tinggal dengan pelaku berinisial M, di salah satu Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Aksi bejat itu dilakukan M pada Desember 2022 lalu. 

Kapolsek Rantau, AKP Sumasdiono mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di saat korban sedang tidur di depan ruang televisi dengan kondisi yang cukup sunyi. 

“Waktu itu cuma mereka berdua, namun tiba-tiba pelaku langsung melakukan pelecahan terhadap Bunga (nama samaran),” kata AKP Sumasdiono, kepada tvonenews.com Minggu, (29/1/2023). 

Dibeberkan AKP Sumasdiono, pada waktu itu korban sedang tidur menggunakan selimut di depan televisi. M pun datang menarik selimut korban untuk melakukan aksi bejatnya. Korban pun tersadar dan mengusir M. 

Korban saat itu menyuruh pelaku untuk pergi menjauh dan tidak mengganggu. Kemudian korban melakukan upaya perlawanan dengan menendang badan pelaku.

Namun, pelaku tidak juga menjauh. Pelaku pun memaksa agar bisa melakukan aksi bejatnya dan langsung memperkosa korban. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
05:57
02:52
01:10
01:35
02:06
Viral