Pernyataan sikap bersama AJI dan LBH Pers kecam intimidasi terhadap jurnalis dan kebebasan berekspresi di Desa Wadas..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

AJI dan LBH Pers Kecam Ìntimidasi Kebebasan Berekspresi di Desa Wadas

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:30 WIB

Yogyakarta, DIY - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta menyampaikan pernyataan atas kejadian di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (8/2/2022).

Dalam pernyataan resminya, AJI Yogya, Semarang dan Purwokerto serta LBH mengecam kasus-kasus represif oleh aparat kepolisian saat melalukan pengukuran lahan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Sejumlah hal terkait insiden di Desa Wadas dinilai telah menghalangi kerja jurnalisme, hingga terkait peretasan IG LBH Yogyakarta serta dugaan tindakan pelambatan jaringan internet serta sweeping alat komunikasi warga Wadas.

Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani mengecam intimidasi yang dilakukan oleh beberapa anggota kepolisian terhadap jurnalis Sorot.co.

" Kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses intimidasi tersebut sesuai dengan UU Pers," ungkap Shinta Maharani, Kamis (10/2/2022).

Selain itu AJI juga mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk menegaskan kepada anggota kepolisian agar tidak menghalang-halangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan di Desa Wadas.

" Kami juga mengecam aksi peretasan terhadap akun media sosial LBH Yogyakarta. Mengecam dugaan tindakan pelambatan akses internet di Wadas dan sweeping alat komunikasi warga Wadas." ungkapnya.

pihaknya juga mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk menghentikan tindakan intimidatif dan represif yang dilakukan terhadap warga Wadas dan tim kuasa hukum LBH Yogyakarta.

" Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999", pungkasnya.

Sementara Ketua LBH Pers, Pitoe Agustin, mengecam peretasan akun media sosial milik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, selaku tim kuasa hukum warga Desa Wadas. Akun Instagram LBH Yogyakarta mendadak hilang pada Selasa, 8 Februari 2022. LBH Yogyakarta sempat mengunggah berbagai informasi mengenai represi aparat di Desa Wadas.

" Kami menilai, peretasan akun media sosial LBH Yogyakarta telah memutus akses keterbukaan informasi bagi publik terkait perkembangan terkini situasi di Desa Wadas yang dilindungi Undang-undang." ungkap Pitoe.

Pihaknya juga menyayangkan dugaan upaya pelambatan jaringan internet yang dialami warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

" Aksi pelambatan ini mulai terjadi menjelang ribuan polisi dan BPN mengukur tanah lokasi penambangan batu kuari di Desa Wadas, Selasa, 8 Februari 2022. Bahkan pelambatan internet itu masih terjadi hingga Rabu, 9 Februari 2022," terangnya.

Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam pelambatan jaringan internet untuk melancarkan pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit yang ditolak warga Wadas. Rencananya batu andesit itu digunakan untuk membangun Waduk Bener yang berada di desa tetangga.

" Melalui dugaan pelambatan akses jaringan internet tersebut, ada upaya agar publikasi informasi atas aksi kekerasan aparat terhadap warga yang menolak pelaksanaan pengukuran tanah itu bisa dihambat, sehingga tidak diketahui publik," pungkas Pitoe. (Nuryanto/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral