News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebanyak 66 Orang Ditangkap Pasca Demo di Yogyakarta, Dua Orang Ditetapkan Tersangka dan Masih Ditahan

etidaknya ada 66 masyarakat sipil ditangkap oleh aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Yogyakarta pada 29-31 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih ditahan.
Jumat, 12 September 2025 - 22:50 WIB
Deklarasi Pembentukan Bara Adil di UII Kampus Cik Di Tiro Yogyakarta, Jumat (12/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Setidaknya ada 66 masyarakat sipil ditangkap oleh aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Yogyakarta pada 29-31 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih ditahan.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan atau disingkat Bara Adil. Anggotanya terdiri dari LBH Yogyakarta, LKBH FH UII, PHB Peradi Kota Yogyakarta, LBH IKADIN, LBH APIK Yogyakarta, Forum Cik Di Tiro, LKBH Pandawa, PKBH FH UMY dan Kantor Hukum Suarkala. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, Bara Adil dibentuk untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban represif aparat saat menyampaikan aspirasinya. Apalagi, eskalasi demonstrasi yang merambah ke sejumlah daerah beberapa hari lalu berujung pada tindakan anarkis.

Di Yogyakarta, tercatat ada 66 orang ditangkap imbas demon yang mana 24 orang di antaranya anak-anak. Sementara, seorang mahasiswa dilaporkan meninggal dunia.

"Dari 66 orang yang ditangkap, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Seorang dewasa dan satunya lagi anak-anak yang ditangkap pada 31 Agustus lalu. Sisanya, sudah dibebaskan pada 1 September," kata Kharisma Wardhatul Khusniah, Perwakilan LBH Yogyakarta saat Deklarasi Pembentukan Bara Adil di UII Kampus Cik Di Tiro Yogyakarta, Jumat (12/9/2025).

Lebih lanjut, penangkapan dua tersangka yang tidak disebutkan identitasnya oleh Kharisma itu terkait dengan kasus dugaan pelemparan bom molotov maupun kepemilikan senjata tajam (sajam). Hingga saat ini, mereka masih ditahan oleh aparat kepolisian baik di Polda DIY maupun dititipkan di tempat rehabilitasi anak. 

Karena itu, Bara Adil saat ini masih melakukan proses diskusi secara internal untuk melakukan advokasi, khususnya bagi tersangka dewasa. Sementara, tersangka anak sudah mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) maupun pekerja sosial dari Dinas Sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang satu orang dewasa sedang kami bahas lagi untuk didampingi. Komunikasi terakhir memang ada upaya (polisi) menghalang-halangi untuk ketemu," ucap Kharisma.

Di sisi lain, upaya ini dilakukan sekaligus mendalami apakah tindak pidana yang dituduhkan polisi terhadap tersangka adalah benar. Sebab, Bara Adil melihat di sejumlah daerah banyak insiden salah tangkap.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT