Polda DIY saat menggelar rilis kasus pembunuhan yang terjadi di Seturan dan menghadirkan pelaku..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Tak Sampai 36 Jam, Pelaku Pembunuhan Dua Pria di Seturan Sleman Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Mei 2022 - 13:23 WIB

Sampai saat ini polisi masih menetapkan YS sebagai pelaku tunggal. Ia akan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan.

"Terhadap pelaku YF kami jerat pasal berlapis. Yang pertama pasal tentang pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian kami lapis yaitu subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," beber Ade.

Sebelumnya diberitakan, DS (22) dan TIP (29) menjadi korban pembunuhan yang terjadi di Simpang Empat Selokan Mataram, Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu, DS yang merupakan mahasiswa ISI Yogyakarta asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, meninggal dunia setelah beberapa jam dirawat di rumah sakit. Ia mengalami 4 luka di punggung dan di dada sebelah kiri.

"Kemudian saudara TIP mengalami 3 luka di dada dan di pinggulnya. Ini juga yang kekerasan (senjata) tajam inilah yang menyebabkan kedua korban ini meninggal dunia," pungkas Ade. (Apo/Buz).

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral