news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Profil hingga Harta Kekayaan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy, Pernah Viral di Kasus Kecelakaan Maut BMW dan Kini Kasus Suami Bela Istri Dijambret

Nama Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.,S.I.K.,M.H menjadi sorotan publik nasional belakangan terakhir ini.
Kamis, 29 Januari 2026 - 18:59 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Nama Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.,S.I.K.,M.H menjadi sorotan publik nasional belakangan terakhir ini.

Mencuatnya nama tersebut menyusul kasus suami yang membela istrinya saat menjadi korban penjambretan di jalan Laksda Adisutjipto, Sleman. Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada April 2025 lalu.

Penanganan perkara curas tersebut menuai perhatian dan memantik perbincangan masyarakat luas. Pasalnya, Hogi Minaya (44), suami dari Arsita Minaya (39) yang menjadi korban jambret justru ditetapkan sebagai tersangka.

Hogi disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Penetapan tersangka lantaran dua penjambret tewas di lokasi kejadian setelah motor yang dikendarainya bersenggolan saat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang dikemudikan oleh Hogi. Kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Sontak, hal itu membuat gaduh masyarakat. Oleh sebab itu, Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum dan keadilan melakukan pemanggilan kepada Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, serta Hogi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (28/1/2026) kemarin, anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin yang merupakan purnawirawan polisi berpangkat Irjen Pol geram mengenai pasal yang diterapkan polisi kepada Hogi.

Ia menilai penyidik kurang cermat dalam menerapkan pasal. Menurutnya, peristiwa yang dialami Hogi tidak memenuhi unsur pidana. Ia bahkan melihat rangkaian kejadian tersebut sebagai respons spontan terhadap kejahatan yang membahayakan keluarganya. 

"Yang terjadi adalah pembelaan diri terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan. Korban kejahatan tidak boleh berubah posisi menjadi pelaku pidana," kata Safaruddin dalam forum.

Dirinya juga menyoroti pemahaman Kombes Pol Edy terkait kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pasal 34 tentang pembelaan terpaksa.

Bahkan saking geramnya, Safaruddin mengumpamakan bila dirinya menjabat sebagai Kapolda DIY akan memberhentikan Kombes Pol Edy.

Selain kasus ini, Polresta Sleman juga sebelumnya menjadi sorotan publik terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Mei 2025 lalu.

Argo tewas setelah ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Saat itu, Christiano diketahui menggunakan pelat mobil palsu.

Ketika kecelakaan maut ini terjadi, Kapolresta Sleman juga dijabat oleh Kombes Pol Edy.

Dalam perkara ini, majelis hakim memberikan vonis terhadap Christiano yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan.

 

Profil Kapolresta Sleman:

Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.,S.I.K.,M.H berasal dari Demak, Jawa Tengah.

Karirnya di Polri dimulai ketika mengenyam pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus tahun 2020.

Setelah menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), posisi Edy di kepolisian tidak banyak diekspos media.

Namun, ia diketahui mendapatkan posisi penting sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi. Selain itu, juga pernah menjabat Dirtahti Polda Kalimantan Timur dan Kapolres Berau.

Adapun, karir Kombes Pol Edy di wilayah hukum Polda DI Yogyakarta sebagai Kapolresta Sleman. Dia menggantikan posisi Kombes Pol Yuswanto Ardi yang dimutasi sebagai Dirlantas Polda DI Yogyakarta.

Mutasi tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP/2024 tertanggal 29 Desember 2024. Upacara serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin oleh Kapolda DIY saat itu Irjen Pol Suwondo Nainggola.

Kombes Pol Edy resmi memimpin Polresta Sleman dalam periode menjabat sejak 9 April 2025 hingga sekarang.

 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN):

Berikut LHKPN Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dengan tanggal penyampaian/jenis laporan - Tahun: 17 Maret 2025/Periodik - 2024.

 

1. Tanah dan Bangunan: Rp3.198.200.000

- Tanah dan Bangunan seluas 100 m2/150 m2 di Sidoarjo, hasil sendiri Rp600.000.000

- Tanah dan Bangunan seluas 100 m2/150 m2 di Kab/Kota Sidoarjo, hasil sendiri Rp600.000.000

- Tanah dan Bangunan seluas 201 m2/1 m2 di Kab/Kota Banyuwangi, hasil sendiri Rp1.250.000.000

- Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Kab/Kota Balikpapan, hasil sendiri Rp283.200.000

- Tanah dan Bangunan seluas 362 m2/1 m2 di Kab/Kota Sidoarjo, hasil sendiri Rp465.000.000

 

2. Alat transportasi dan mesin:

- Mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2019 hasil sendiri Rp400.000.000

 

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp55.000.000

4. Surat Berharga: -

5. Kas dan Setara Kas: Rp103.825.597

6. Harta Lainnya: - 

Sub Total : Rp3.757.025.597

 

7. Hutang: -

Total Harta Kekayaan (II-III): Rp3.757.025.597.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
01:28
05:06
02:41
02:06
02:28

Viral