- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Akui Kuras Tenaga dan Pikiran, Keinginan Hogi dan Arsita Pasca Kasus Suami Bela Istri Dijambret Dihentikan: Ingin Buka Lembaran Baru
Sleman, tvOnenews.com - Pasutri Hogi Minaya (44) dan Arsita Minaya (39) yang sempat tersangkut kasus suami bela istri dijambret mengaku lega dan ingin memulai hidup baru pasca kasus mereka dihentikan oleh pihak kejaksaan.
Dalam pernyataannya, mereka mengaku proses hukum yang dijalaninya sejak April 2025 lalu sangat menguras tenaga dan pikiran.
"Ini pengalaman yang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, dan capek lah pokoknya. Ke depannya, kami ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah," tutur Hogi kepada awak media, Jumat (30/1/2026) malam.
Selain itu, Hogi juga kepengin bekerja seperti sedia kala sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal senada juga diungkap oleh Arsita. Dirinya menganggap kasus ini sudah selesai. Ke depan, ia kepengin hidup normal bersama sang suami.
"Kami menganggap ini sudah selesai. Saya sama mas Hogi penginnya kembali hidup seperti kemarin, hidup normal yang enggak ada apa-apa itu sudah senang," ucap Arsita.
Pasca dihentikannya kasus ini, mereka telah menerima barang bukti yang sebelumnya disita seperti kunci mobil dan surat-surat kelengkapan berkendara.
Atas peristiwa yang menimpanya, Arsita pun berpesan kepada para penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Serta, para pencari keadilan bisa mendapatkan haknya sesuai sila kelima Pancasila.
"Harapannya semoga semuanya dapat keadilan sesuai sila kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap Arsita.
Ditanya soal penghentian sementara Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman buntut kasus ini, Arsita memilih enggan berkomentar.
"Bukan kapasitas kami untuk mengomentari kayak gitu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari) Sleman telah mengelurkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: TAP-670/ M.4.11/ EOH:/ 01/2026 atas nama Adhe Pressly Hogi Minaya tanggal 29 Januari 2026.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, proses hukum terhadap pria yang akrab dipanggil Hogi Minaya dinyatakan dihentikan.
Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana menutup perkara demi kepentingan hukum.