Kejari Sleman Resmi Hentikan Kasus Suami Bela Istri Dijambret, Hogi Minaya Bebas Jeratan Pidana
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penanganan perkara hukum yang menjerat Adhe Pressly Hogi Minaya, seorang suami yang sebelumnya diproses pidana usai membela istrinya dari aksi penjambretan.
Dengan penghentian tersebut, Hogi Minaya dinyatakan bebas dari jeratan pidana.
Kajari Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan, keputusan penghentian perkara yang menyeret pria yang akrab dipanggil Hogi Minaya berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang (UU).
Maka, pihaknya selaku penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/EOH:/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogi Minaya tanggal 29 Januari 2026.
Mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana menutup perkara demi kepentingan hukum.
"Saya menutup perkara ini demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi," tegasnya kepada awak media, Jumat (30/1/2026) malam.
Dengan demikian, Bambang menyatakan bahwa, Hogi Minaya bebas dari jeratan pidana.
"Ini perkara (suami bela istri dijambret) sudah kita hentikan, kita tutup demi hukum. Pokoknya sudah selesai," kata dia.
Selanjutnya, surat ketetapan ini telah Kejari Sleman serahkan melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo pada hari ini. (scp/buz)
Load more