- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 13 Orang Resmi Tersangka
Temuan medis menunjukkan pola luka meliputi kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 76B jo Pasal 77B atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1.
Pendampingan
Pemerintah Daerah DIY melalui dinas terkait membuka pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.
"Pemda DIY berkomitmen terus memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," ucap Erlina Hidayati, Kepala DP3AP2 DIY.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (scp/ard)