- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 13 Orang Resmi Tersangka
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta memicu keprihatinan luas.
Aparat kepolisian mengungkap bahwa setidaknya ada 53 anak yang jadi korban dari total 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Terbaru, polisi telah resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dari 30 orang yang diamankan dalam kasus ini.
"Dari 30 orang yang diamankan, polisi resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Belasan orang terdiri dari 1 orang kepala yayasan, 1 orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta kepada awak media, Sabtu (25/4/2026) malam.
Terkait motif pelaku, kata Eva, masih dalam pendalaman polisi.
"Untuk motifnya sendiri, masih didalami," ucapnya.
Sebelumnya, kasus kekerasan disertai penelantaran anak terbongkar berdasarkan laporan dari kalangan internal yang menyoroti perbuatan tak manusiawi di daycare tersebut.
"Awalnya, dari karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi dan anak-anak yang dititipkan di situ kurang manusiawi sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan," tutur Eva.
Karena merasa tak manusiawi, lanjutnya, karyawan di daycare tersebut memutuskan untuk resign dari pekerjaannya.
"Dia (mantan pegawai daycare) merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign, tetap ijazahnya ditahan sama pemilik (daycare) sehingga dia melapor ke kita (polisi)," imbuhnya.
Setidaknya, ada 103 anak yang dititipkan oleh orang tuanya di daycare Little Aresha. Dari jumlah tersebut, 53 anak di antaranya menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun verbal.
"50 lebih anak yang mengalami kekerasan rata-rata usianya di bawah 2 tahun. Data ini bisa berkembang. Kalau memang ada pengembangan di kasus ini, pasti kita kejar," kata Kompol Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta.
Riski juga menyebutkan kondisi penitipan anak tersebut sangat tidak layak, terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3×3 meter persegi, namun masing-masing kamar dipaksakan diisi 20 anak.
"Jadi, ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah ke tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja. Ada yang muntah, namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan," tuturnya.
Temuan medis menunjukkan pola luka meliputi kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 76B jo Pasal 77B atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1.
Pendampingan
Pemerintah Daerah DIY melalui dinas terkait membuka pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.
"Pemda DIY berkomitmen terus memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," ucap Erlina Hidayati, Kepala DP3AP2 DIY.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (scp/ard)