- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Komnas HAM Nyatakan Kasus Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat, Pemkot Diminta Awasi Daycare Ilegal
Yogyakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan bahwa kasus itu merupakan pelanggaran hak anak yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengatakan bahwa kasus ini menyangkut isu perlindungan anak yang perlu penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas daycare ini.
"Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini bukan pelanggaran HAM berat tapi pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh UU Pelindungan Anak." tuturnya kepada awak media seusai kunjungan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/5/2026).
Salah satu jalannya adalah menegakkan hukum yaitu dengan mengambil langkah-langkah pidana kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap daycare ini," lanjutnya.
Komnas HAM pun menganggap pihak kepolisian telah memiliki regulasi yang memadai terkait penerapan pasal bagi para tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah dan pengasuhnya.
"Saya rasa, teman-teman di kepolisian jauh lebih tahu pasal mana yang harus dipakai. Itu cukup memadai untuk menegakkan hukum terhadap semua yang bertanggung jawab terhadap daycare ini," kata Amiruddin.
Pasca insiden ini, Komnas HAM meminta pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap operasional daycare, termasuk pengurusan izin agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Saya berharap Pak Wali Kota Jogja membuat satu tim di dalam Pemkot untuk lebih jauh memastikan bahwa daycare-daycare yang semi ilegal atau yang tidak berizin bisa ditangani dengan baik. Ke depan, daycare ini bisa menjadi sesuatu yang baik karena dia dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan," ucapnya.
Komnas HAM juga memberikan dukungan bagi Polresta Yogyakarta agar tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum, meski ada dugaan keterlibatan orang-orang yang penting seperti Dosen FIB UGM maupun salah seorang hakim aktif di negara ini.
"Saya berharap pak kapolresta maju saja dalam konteks ini ya. Karena untuk melindungi hak anak kita, gak boleh ragu-ragu menegakkan hukum," tegas Amiruddin.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia memastikan proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
Setidaknya, sudah ada ratusan orang tua yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Sementara dari Unit PPA dan Reskrim terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Dari orang tua korban sekarang sudah lebih kurang 126 orang. Ini masih terus berlangsung dan masih ada satu kelas lagi nanti yang orang tuanya akan kita lakukan pemeriksaan," kata Eva. (scp/buz)