news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan sejumlah tabung gas yang disita dalam kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi secara ilegal saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/5/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Empat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kota Yogyakarta Dibekuk Polisi, Keuntungan Tembus Rp75 Juta Per Bulan

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg di Kota Yogyakarta pada 14 Mei 2026. 
Rabu, 20 Mei 2026 - 20:43 WIB
Reporter:
Editor :

Dari jual beli ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan masing-masing untuk tabung 5 kg sebesar Rp63.000 dan LPG 12 kg sebesar Rp126.000.

Menurut keterangan pelaku, pengisian tabung LPG 5 kg membutuhkan 2 LPG ukuran 3 kg. Sementara, LPG 12 kg membutuhkan 4 tabung 3 kg. 

"Kalau mereka bisa memindahkan tabung 3 kg ke 12 kg dalam sehari bisa 20 tabung, maka sebulan keuntungan yang didapat sekitar Rp75 juta," kata Kompol Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta. 

Riski kemudian membeberkan cara tersangka melakukan pengoplosan ilegal tersebut. 

Cara pengisiannya, untuk tabung 3 kg berada di atas dan dibalik. Sementara, tabung 5 dan 12 kg dimasukkan ke dalam ember yang mana diisi air dan es batu. 

Menurut keterangan para pekerja, cara tersebut biar tidak panas sehingga tabung 5 dan 12 kg direndam dalam air dan ditaruh es batu. 

Kini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. 

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti di antaranya satu unit kendaraan truk Isuzu warna putih nopol AD8102L, satu unit pick up Daihatsu Grand Max warna hitam nopol A1905 MY, 364 tabung gas LPG dari berbagai ukuran.

Serta, 22 buah selang regulator merk Javelin, 22 buah ember besar, 20 bungkus plastik es batu yang telah mencair, dua timbangan tabung gas dan 125 buah karet gas warna merah. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang hak cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 20 KUHP dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. (scp/buz) 

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:50
02:34
01:38:42
16:07
13:47
14:22

Viral